1. Pengertian Haki
Ø Menurut Rachmadi Usman : Hak atas kepemilikan terhadap karya2 yg timbul /lahir dari intelektualitas manusia, brupa ilmu pengetahuan/ dan teknologi.
Ø Menurut pendapat lain : Hak atas kekayaan yang timbul berdasarkan kemampuan intelektual masusia (sebagai hasil kemampuan cipta, rasa, karsa manusia)
Ø Menurut Muhammad Amir : Kata kekayaan lebih luas dalam cakupannya meliputi buku II & III sedangkan kepemilikan lebih khusus dan merajah hanya pada buku II (didukung oleh Rachmadi Usman)
Klasidikasi HAKI
Ø Hak milik perindustrian (industrial property)
- Paten dan Paten sederhana UU no 14/2001
- Merk UU no 15/2001
- Rahasia dagang UU no 30/2000
- Desain Industri UU no 31/2000
- Desain tata letak sirkuit terpadu UU no 32/2000
- Varietas tanaman 29/2000
Ø Hak cipta (copy right) UU no 19/2002
Subyek Hukum
Ø Natuur person ( manusia)
Recgtpersoon (Badan hukum)
Menurut KUH perdata / BWC (Burgeliske weetbaek)
Dalam pasal 2 dikatakan :
”Anak yang ada dalam kamdungan seorang perempuan dianggap telah melaqhirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki, mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah telah ada “.
”Anak yang ada dalam kamdungan seorang perempuan dianggap telah melaqhirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki, mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah telah ada “.
2. Sifat Hak Cipta
1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak ( dalam pasal 3 ayat 1) UU no 19/2002 akte autentik.
2. Hak cipta dapat beralih dan dialihkan, baik seliruhnya maupun sebagian karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab – sebab lain yg dibenarkan oleh UU (dalam pasal 3(2) UUH (no19/2002)
3. Hak cipta tidak dapat disita (terdapat dalam pasal 4 (1),(2)), artinya hakcipta ini bersifat manunggal dan tidak dapat dipisahkan dengan penciptanya.
Proses pendaftaran hak cipta
1. Sebelumnya, syarat dan tata cara permohonan pendaftaran ciptaan ini telah diatur dalam peraturan Menteri kehakiman Nomor M.01-HC.03.01 tahun 1987tentang pendaftaran ciptaan
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan tersebut hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan dan berisi :
a. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
c. nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa;
d. jenis dan judul ciptaan;
e. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
f. uraian ciptaan dalam rangkap tiga
3. Permohonan pendaftaran ciptaan ini dapat diajukan melalui pos atau langsung menghadap sendiri di Direktorat Jendral HAKI, dengan melampirkan :
1. Surat permohona pendaftaran ciptaan yang ditulis dengan lengkap dan benar dalam rangkap dua;
2. Contoh ciptaan/penggantinya;
3. Bukti kewarganegaraan dari pencipta maupun pemegang hak cipta
4. Salinan/turunan resmi akta pendirian badan hukum bila yang memohon badan hukum
5. Bukti pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari penciptaan kepada pemegang hak cipta, berupa yang asli/ salinanya yang disahkan oleh pejabat yg berwenang.
4. Selanjutnya, Direktorat Jendral HAKI akan melakukan pemeriksaan persyaratan administratif
5. Setelah pemeriksaan administrtif terpenuhi, dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan substantif guna membuktikan keorisinalan ciptaan
6. kemudian, hasil pemeriksaan subtantif tsb disampaikan kepada menteri kehakiman dan HAM untuk mendapatkan keputusannya dan hasilnya akan diberitahukan kepada pemohon.
4. Pengertian Merk
15/2001 (pasal 1 angka)
Tanda berupa gambar, nama, kota , huruf2 angka susunan warna / kombinasi dari unsur2 tsb yg memiliki daya pembeda dan digunakan untuk perdagangan barang dan jasa.
Jenis2 merk
Merk dagang, merk jasa, merk kolektif,merk sertifikasi,merk terkenal
Perjanjian lisensi
Perjanjian hak atas merk yang diberikan oleh pemegang merk terdaftar pada pihak lain melalui suatu perjanjian yang memuat pemberian hak untuk menggunakan merk baik sebagian/seluruhnya barang2 dan jasa2 terdaftar dengan jangka waltu tertentu dan syarat tertentu.
Jangka waktu perlindungan merk 10 thn dan dapat diperpanjang (pasal 28)
Hak merek dapat beralih (40 UUM) merk dapat beralih/dialihkan baik sebagian/seluruhnya karena : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab2 lain yg dibenarkan UU
Penghapusan dan Pembatalan Merk
4 kemungkinan merek terdaftar dihapuskan:atas prakasa DJHKI, atas permohonan dari pemilik merek yg bersangkutan, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran merknya.
Batalnya merk yg telah terdaftar:Merk terdaftar dpt dibatalkan bdasarkan putusan pengadilan niaga.
Ganti rugi perdata dan tuntutan pidana
Sesuai dgn UU no 15/2001,kendala penerapan delik
5. Desain industri adalah kreasi ttg bentuk, konfigurasi/warna, garis dan warna/gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi /2 dimensi memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi, 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan
Hak Prioritas adalah untuk menjamin pemohon hak kekayaan intelektual dari negara peserta yaitu ada 173 negara konvensi paris untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonanpertama sebagai tanggal efektif pengajuan permohonan di negara lain yg juga menjadi peserta.
6. isi Berne Convension:
1. Tiga prinsip dasar (three basic principles)
a. prinsip National treatment /kamilation :perlakuan yang sama, pencipta yg berasal dari salah satu negarapeserta Berne conv harus mendapatkan perlakuan perlindungan hukum yg sama seperti memberikan perlakuan perlindungan hukum atas ciptaan seorang pencipta yg merupakan WN sendiri.
b. Automatic Protection, pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara otomatis tanpa harus memenuhi persyaratan dan formalitas tertentu
c. Independence of Protection, pemberian perlindungan hk tidak boleh bergantung pada perlindungan hk atas suatu siptaan dinegara asal pencipta.
2. Memenuhi ketentuan standar minimum perlindungan hk kpd pencipta, Bern conv mengatur :
1. melindungi semua karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk perwujudan dan ekspresinya.
2. kecuali ditentukan lain dengan cara reservasi, limitasi/pembatasan, pengcualian yg termasuk hak2 ekslusif yaitu hak adalah mengeksplatasi hak cipta yaitu :
Hak untuk menerjemahkan, mendeklamasikan didepan umum ciptaan suatu sastra, mempertunjukkan didepan umum drama tari, menkomunikasikan secara umum karya cipta yg ditunjukkan, penyiaran, membuat reproduksi dgn cara dan bentuk perwujudan apapun, menggunakan ciptaannya sbg audiovisual, daptasi dan aransemen suatu ciptaan.
Selain hak ekslusif ada juga hak moral yaitu hak pencipta untuk mengklaim atas suatu ciptaan bahwa ia adalah pencipta nya
3. Memberikan perlakuan khusus pada negara berkembang, hal ini diberikan karena negara2 berkembang belum bisa secara penuh mengikuti ketentuan Berne conv, karena mempertimbangkan masalah ekonomi dan kultura sosial, perlakuan khusus tsb.
3. Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya : a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkansurat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
bisa, pemegang hak paten dapat melaksanakan sendiri haknya kecuali dalam perjanjian lisendi dijanjikan lain , misalnya pemegang hak paten tidak dapat melaksanak sendiri haknya, mengalihkan & memberikan hak2 tersebut kpd org lain maka pemegang hak paten tidak dapat memberikan hak2 tersebut kpd orang lain
DTLST
Litigasi Dan Penyelesain Sengketa DTLST
Pemegang hak DTLST dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak DTLST. Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 38). Di samping itu bisa melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi), dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Pelanggaran DTLST selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana. Sanksi pidana terhadap pelanggaran DTLST menurut Pasal 42 ayat (1) dituntut dengan penjara paling lama tiga (3) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan delik aduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar